Pada akhir pekan kemarin, saya pergi ke pasar untuk membeli sayuran. Tak sengaja saya bertemu seorang petugas Sensus Ekonomi yang sedang menjalankan tugasnya. Mukanya tampak muram, bahkan matanya berbinar menahan tangis. Besar kemungkinan dia baru saja ditolak oleh responden di pasar. Apalagi ada isu yang menyebut bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penarikan pajak.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 seyogianya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbarui basis data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan. Terlebih, struktur perekonomian Indonesia sudah berubah drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Pemerintah perlu melihat secara utuh bagaimana potret perekonomian nasional saat ini. Oleh karena itu, dibutuhkan pendataan secara menyeluruh dan partisipasi jujur dari seluruh pelaku usaha agar potret ekonomi yang dihasilkan akurat dan bermanfaat bagi pembangunan wilayah.
Sayangnya, upaya penting yang dilakukan pemerintah untuk memotret kondisi ekonomi masyarakat menemui tembok penghalang besar bernama ketakutan dan keraguan. Banyak pelaku usaha—mulai dari pedagang kecil hingga pemilik toko besar—yang enggan untuk memberikan data secara transparan kepada petugas Sensus Ekonomi. Dasar dari keengganan ini sebenarnya sangat sederhana namun sangat mengakar: ketakutan bahwa data pendapatan yang dicatat oleh petugas Sensus Ekonomi akan berujung pada tagihan pajak baru. Apalagi, masyarakat juga tahu bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara. Akibatnya, masyarakat yang didata cenderung menyembunyikan kondisi finansial usaha yang sebenarnya, bahkan berusaha membuat usahanya terlihat akan bangkrut.
Sikap defensif yang ditunjukkan pengusaha dan masyarakat menjadi tanda adanya jurang komunikasi yang cukup dalam antara pemerintah dan masyarakat di akar rumput. Narasi yang digaungkan pemerintah bahwa "Sensus Ekonomi dijamin kerahasiaan datanya dan tidak berkaitan dengan pajak" tak pernah benar-benar sampai ke telinga para pedagang pasar dan pengusaha toko. Entah ruang sosialisasinya yang terbatas, atau cara sosialisasi yang dipilih instansi terkait masih kurang masif, sehingga informasi tersebut kalah cepat dengan rumor atau spekulasi yang beredar dari mulut ke mulut. Akibatnya, timbul ketimpangan informasi yang tajam; negara merasa sedang melakukan pendataan untuk kemajuan bersama, sementara masyarakat justru merasa keuangannya sedang diintai.
Padahal, jika sosialisasi Sensus Ekonomi ini berhasil sampai kepada masyarakat, maka mereka akan paham bahwa ketakutan terhadap tagihan pajak tidak beralasan dan salah alamat. Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS)—sebuah lembaga independen yang berfokus pada pengumpulan data statistik, bukan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lebih dari itu, ada payung hukum yang sangat kuat melindungi responden, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini secara tegas mewajibkan BPS untuk menjamin kerahasiaan data individual dan melarang keras pembocoran informasi kepada instansi lain untuk keperluan penegakan hukum atau penagihan pajak. Artinya, rincian omzet maupun kondisi finansial dari sebuah warung atau toko tidak akan pernah diekspos. Seluruh data yang dikumpulkan nantinya hanya akan dilebur menjadi data agregat—sekadar angka statistik gabungan di tingkat wilayah yang tidak lagi memperlihatkan jejak identitas ataupun dapur keuangan pelaku usaha.
Oleh karena itu, bersikap tertutup atau sengaja memanipulasi data saat sensus berlangsung justru menjadi langkah yang merugikan masyarakat sendiri. Ketika ketakutan akan penarikan pajak baru membuat pelaku usaha kompak mengecilkan angka pendapatannya atau bahkan "mengaku bangkrut", potret perekonomian suatu wilayah akan menjadi "buram" dan tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ibarat seorang dokter yang salah melakukan diagnosis kepada pasiennya karena pasien tidak kooperatif dan menyembunyikan gejala asli yang dialaminya, pemerintah pun berpotensi membuat kebijakan yang tidak tepat sasaran jika didasarkan pada data yang tidak akurat. Jika data statistik menunjukkan angka aktivitas ekonomi yang stagnan atau seolah-olah tidak berkembang di suatu daerah, alokasi program intervensi—mulai dari stimulus bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur pasar dan logistik—justru berisiko dialihkan ke daerah lain yang datanya lebih akurat dan memperlihatkan potensi yang jelas.
Menyadari besarnya pertaruhan tersebut, memutus rantai ketakutan dan jurang komunikasi ini jelas membutuhkan langkah kolaboratif dari kedua belah pihak. Dari sisi pemerintah dan penyelenggara sensus, strategi sosialisasi harus segera diubah agar lebih membumi—meninggalkan bahasa birokrasi yang kaku dan menggandeng tokoh berpengaruh serta komunitas lokal untuk meyakinkan masyarakat bahwa data mereka benar-benar aman. Sementara itu, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu membuka diri dan mengubah sudut pandang. Didata dalam Sensus Ekonomi 2026 bukanlah ancaman pajak, melainkan bentuk pengakuan eksistensi usaha agar dipotret secara adil oleh negara. Saat petugas sensus mengetuk pintu tempat usaha Anda, sambutlah dengan tangan terbuka dan jawablah setiap pertanyaan dengan jujur. Sebab, kejujuran data hari ini adalah kunci utama bagi ketepatan kebijakan ekonomi kita di masa depan.














