Rabu, 29 Januari 2025

Badan Legislasi DPR-RI baru saja mengeluarkan draft Revisi Undang-Undang Statistik yang akan segera disahkan dalam waktu dekat. Dalam draft tersebut, terdapat pasal yang menarik, dimana lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik nasional di Indonesia berubah menjadi Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN). Ini menjadi akhir dari cerita BPS (Badan Pusat Statistik) didunia pemerintahan Indonesia. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penyelenggaran statistik di Indonesia. Terlebih, tumpang tindih data yang selama ini masih kerap terjadi.

Revisi Undang-Undang Tentang Statistik kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2025-2029. Setelah sebelumnya tak sempat disahkan, Revisi UU tentang Statistik diharapkan segera dapat diimplementasikan dan mengatasi carut marut permasalah data di Indonesia. Baleg menganggap UU Statistik yang ada saat ini tak mampu menjawab kebutuhan data yang semakin tinggi dalam menuju Visi Indonesia Emas 2045. Selain itu, sebagian besar pasal UU Statistik No. 16 Tahun 1997 terkesan sebagai "pasal tidur", utamanya aspek pembinaan dan penegakan hukum.

Perubahan UU Statistik juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tata kelola data statistik. Tim Baleg masih menemukan ego sektoral dan tumpang tindih dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Duplikasi, minim keterpaduan, kelengkapa dan kemutakhiran statistik. Selain itu, Tim Ahli Baleg juga mencatat ada berbagai isu prioritas terkait penyediaan data statistik. Perkembangan dan revolusi data berdampak pada tata kerja dan tata kelola penyelenggaraan statistik. Kemunculan berbagai sumber data baru, seperti big data, namun akses BPS terhadap data terkait masih terbatas.

Undang-Undang Statistik yang baru juga akan merubah nomenklatur badan yang berwenang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang data dan statistik. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi lembaga non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang berwenang menyediakan data dan statistik untuk penyelenggaraan pemerintahan. Namun, menurut Draft I Revisi Undang-Undang Statistik, nama BPS akan berubah menjadi BDSN (Badan Data dan Statistik Nasional).

Tak hanya mengalami perubahan nomenklatur, revisi undang-undang ini juga akan menambahkan sebuah lembaga non struktural yang berwenang melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan data dan statistik. Lembaga ini disebut dengan Dewan Data dan Statistik Nasional (DDSN). Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu menjaga kualitas penyelenggaran Sistem Statistik Nasional (SSN).

Percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang masif tentu membutuhkan perencanaan yang matang. Seluruh perencanaan pembangunan tersebut tak akan tetap sasaran jika data dan statistik yang digunakan tidak akurat dan reliabel. Revisi Undang-Undang Statistik ini seharusnya mampu mengakomodir gap yang ada tersebut. Terlebih, BPS selaku lembaga yang berwenang terhadap penyediaan statistik resmi dan pembina data masih memiliki keterbatasan wewenang untuk melaksanakan hal tersebut. Sebagai contoh, BPS selama ini masih sangat kesulitan untuk mengakses data transaksi pada aplikasi-aplikasi e-commerce, padahal data tersebut sangat dibutuhkan untuk menghitung pertumbuhan ekonomi.


0 comments:

Posting Komentar