Rabu, 03 Januari 2024

Bonus demografi penduduk Indonesia sudah ada didepan mata. Ini adalah kesempatan emas bagi Bangsa Indonesia untuk keluar dari middle income trap. Seluruh elemen negeri harus berkolaborasi untuk mengalahkan musuh bersama, yakni ketertinggalan dan penduduk yang menua. Indonesia Emas 2045 tak boleh hanya sekedar slogan, tetapi harus bisa terlaksana dan menghantarkan Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur. 


Lambang Badan Pusat Statistik


Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor 4 di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Badan Pusat Statistik (BPS) selaku instansi yang menyediakan statistik dasar mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 275 juta jiwa[1]. Selain itu, Indonesia juga menjadi negara Asia Tenggara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar, dan nomor 16 di dunia[2]. Indonesia juga diyakini akan mengalami bonus demografi, dimana proporsi penduduk usia produktif (15 - 64 tahun) akan lebih besar dibanding penduduk usia tidak produktif.

Situasi ini menjadi pedang bermata dua bagi Indonesia. Jika pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia tidak mencapai tingkat yang diinginkan, maka Indonesia akan menanggung beban penduduk tidak produktif untuk waktu yang lama serta dapat terjebak dalam perangkap pendapatan menengah (middle income trap). Pemerintah perlu memaksimalkan kesempatan ini untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan menjadi negara maju. Diperlukan cetak biru dan perencanaan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang baik untuk mencapai target tersebut. 

Perencanaan pembangunan nasional memerlukan data dan statistik yang valid dan reliable. Badan Pusat Statistik menjadi instansi yang bertanggung jawab untuk menyediakan data dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Data yang dihasilkan oleh BPS harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diandalkan dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional. Data yang valid dan dapat diandalkan sangat penting bagi pengelolaan urusan demokrasi masyarakat yang bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran secara umum[3]. Oleh karena itu, BPS memiliki peran krusial dalam menuju Indonesia Emas. 

Badan Pusat Statistik sebagai National Statistic Office (NSO) tak hanya menyediakan data untuk perencanaan pembangunan, namun data yang dihasilkan oleh BPS juga menjadi bahan evaluasi keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu menyediakan dasar hukum dan dukungan yang cukup. Hal ini dimaksudkan agar BPS mampu menghasilkan data yang valid dengan metodologi terbaik dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Pemerintah harus mampu menyediakan aturan sehingga setiap responden BPS, baik itu individu, rumah tangga, perusahaan, ataupun organisasi memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya.

Tantangan BPS tak hanya penyediaan data yang valid dan reliable, namun isu perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian dari BPS. Era digitalisasi yang berkembang begitu cepat membuat informasi seseorang menjadi hal yang begitu berharga. Situasi ini juga membuat penyalahgunaan data pribadi sering terjadi. Sebagai instansi/lembaga yang mengumpulkan data individu, termasuk penghasilan dan pengeluaran seseorang, BPS harus mampu menjamin data yang dikumpulkan tak dapat diakses pihak lain dan hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan data statistik pembangunan nasional.

Kerahasiaan informasi responden (baik individu, perusahaan, atau organisasi) BPS memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik pada Pasal 21. Undang-undang tersebut juga menjadi landasan bagi BPS untuk melakukan pengumpulan data statistik dan pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN). Namun, beberapa pihak menganggap undang-undang tersebut sudah perlu direvisi. Apalagi, dunia statistik mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak 1997. Revisi undang-undang tersebut diperlukan agar BPS dapat bekerja secara adaptif ditengah perubahan ekosistem data yang dinamis.  

Selain penguatan landasan hukum, BPS juga perlu terus melakukan transformasi didalam internalnya sendiri. Perkembangan dunia statistik yang sangat cepat menuntut BPS menyediakan data statistik yang lebih akurat dan tepat waktu. BPS juga perlu melakukan pengembangan metode sampling yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Tantangan-tantangan tersebut membuat BPS mengemban tugas yang cukup berat. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus memastikan BPS tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Setiap data statistik yang dihasilkan oleh BPS tak boleh diintervensi oleh pihak manapun, baik itu dari internal maupun eksternal BPS. Independensi ini juga dibutuhkan oleh BPS untuk menjaga marwah BPS dan Indonesia dimata dunia internasional. NSO yang independen merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang sehat.

Pada akhirnya, BPS harus mengambil posisi sebagai NSO yang independen dan dapat diandalkan dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Segala program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah harus berlandaskan data statistik. Efisiensi pembangunan dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan dan melepaskan bangsa ini dari middle income trap. BPS memiliki peran krusial untuk mengantarkan Indonesia menuju masa keemasan pada tahun 2045. 

Referensi
[1]Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020. BPS. diakses tanggal 1 Januari 2024
[2]GDP by Country. World Meters. diakses tanggal 1 Januari 2024
[3]Statistics as instruments for prosperous, transparent and democratic societies. Malaguerra, 2016


0 comments:

Posting Komentar