Jumlah orang miskin di Kabupaten Sanggau berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan rilis BPS Kabupaten Sanggau, jumlah orang miskin di Sanggau ada sebanyak 23,02 ribu jiwa. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 dimana jumlah orang miskin di Sanggau sebanyak 23,34 ribu jiwa
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis angka kemiskinan di Kabupaten Sanggau. Menurut rilis terakhir BPS, 4,67 persen penduduk Kabupaten Sanggau hidup dibawah garis kemiskinan. Persentase ini menurun dibandingkan persentase kemiskinan tahun 2023 yakni sebesar 4,79 persen.
Dalam rilisnya, BPS Kabupaten Sanggau menyatakan bahwa angka kemiskinan Kabupaten Sanggau merupakan yang paling rendah nomor 4 se-Kalimantan Barat, setelah Kota Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya. Sedangkan, Kabupaten Melawi menjadi kabupaten dengan persentase penduduk miskin paling besar di Kalimantan Barat yakni sebesar 10,62 persen.
Penghitungan kemiskinan secara makro memang menjadi tanggung jawab BPS. Lembaga ini melakukan penghitungan angka kemiskinan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yakni bulan Maret dan September. Susenas Maret akan menghasilkan estimasi hingga tingkat kabupaten/kota, sedangkan Susenas September hanya menghasilkan estimasi sampai tingkat provinsi.
Dalam melakukan penghitungan angka kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan pengeluaran kebutuhan dasar/pokok (basic need approach). Artinya, BPS akan menghitung jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang dalam satu bulan. Pengeluaran yang dihitung antara lain pengeluaran bahan makanan, makanan jadi, rokok, sewa rumah, dan kebutuhan lainnya. Setelah dihitung, maka BPS akan mengeluarkan garis kemiskinan, garis kemiskinan makanan, dan garis kemiskinan non makanan. Selanjutnya, penduduk yang memiliki pengeluaran dibawah garis kemiskinan akan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Berdasarkan BPS, penduduk Sanggau dikategorikan sebagai rakyat miskin apabila hidup dibawah garis kemiskinan. Tahun 2024, garis kemiskinan Kabupaten Sanggau sebesar Rp440.303 per kapita per bulan. Artinya jika Anda mengeluarkan lebih dari Rp440.303 dalam satu bulan, maka Anda tak lagi dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Perlu diketahui juga, bahwa data kemiskinan yang dirilis oleh BPS bersifat agregat. Indikator ini biasanya digunakan sebagai evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, BPS tak dapat mengetahui secara pasti siapa orang miskin di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui penduduk miskin di Kabupaten Sanggau by name dan by address dibutuhkan pendataan lebih lanjut oleh lembaga terkait, dalam hal ini Dinas Sosial.
0 comments:
Posting Komentar