Rabu, 31 Juli 2024

Jumlah orang miskin di Kabupaten Sanggau berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan rilis BPS Kabupaten Sanggau, jumlah orang miskin di Sanggau ada sebanyak 23,02 ribu jiwa. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 dimana jumlah orang miskin di Sanggau sebanyak 23,34 ribu jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis angka kemiskinan di Kabupaten Sanggau. Menurut rilis terakhir BPS, 4,67 persen penduduk Kabupaten Sanggau hidup dibawah garis kemiskinan. Persentase ini menurun dibandingkan persentase kemiskinan tahun 2023 yakni sebesar 4,79 persen.

kemiskinan di kabupaten sanggau

Dalam rilisnya, BPS Kabupaten Sanggau menyatakan bahwa angka kemiskinan Kabupaten Sanggau merupakan yang paling rendah nomor 4 se-Kalimantan Barat, setelah Kota Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya. Sedangkan, Kabupaten Melawi menjadi kabupaten dengan persentase penduduk miskin paling besar di Kalimantan Barat yakni sebesar 10,62 persen.

Penghitungan kemiskinan secara makro memang menjadi tanggung jawab BPS. Lembaga ini melakukan penghitungan angka kemiskinan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yakni bulan Maret dan September. Susenas Maret akan menghasilkan estimasi hingga tingkat kabupaten/kota, sedangkan Susenas September hanya menghasilkan estimasi sampai tingkat provinsi.

Dalam melakukan penghitungan angka kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan pengeluaran kebutuhan dasar/pokok (basic need approach). Artinya, BPS akan menghitung jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang dalam satu bulan. Pengeluaran yang dihitung antara lain pengeluaran bahan makanan, makanan jadi, rokok, sewa rumah, dan kebutuhan lainnya. Setelah dihitung, maka BPS akan mengeluarkan garis kemiskinan, garis kemiskinan makanan, dan garis kemiskinan non makanan. Selanjutnya, penduduk yang memiliki pengeluaran dibawah garis kemiskinan akan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Berdasarkan BPS, penduduk Sanggau dikategorikan sebagai rakyat miskin apabila hidup dibawah garis kemiskinan. Tahun 2024, garis kemiskinan Kabupaten Sanggau sebesar Rp440.303 per kapita per bulan. Artinya jika Anda mengeluarkan lebih dari Rp440.303 dalam satu bulan, maka Anda tak lagi dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Perlu diketahui juga, bahwa data kemiskinan yang dirilis oleh BPS bersifat agregat. Indikator ini biasanya digunakan sebagai evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, BPS tak dapat mengetahui secara pasti siapa orang miskin di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui penduduk miskin di Kabupaten Sanggau by name dan by address dibutuhkan pendataan lebih lanjut oleh lembaga terkait, dalam hal ini Dinas Sosial.


Minggu, 07 Juli 2024

Tingkat pengangguran terbuka(TPT)/Unemployment Rate kerap menjadi dijadikan sebagai salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah. Berdasarkan Sakernas Agustus 2023, Kabupaten Sanggau memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 3,86%. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar 3,76%. Sebanyak 10.372 penduduk Sanggau tidak memiliki pekerjaan dan bersedia bekerja (menganggur).

Ketenagakerjaan kerap dijadikan sebagai salah indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah. Informasi mengenai ketenagakerjaan yang akurat dan aktual dapat membantu pemangku kebijakan dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan di bidang ekonomi dan sosial. Indikator yang dapat menggambarkan ketenagakerjaan antara lain tingkat pengangguran terbuka (TPT)/unemployment rate dan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK).

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan instansi yang menyediakan data indikator makro terkait ketenagakerjaan melalui sensus ataupun survei. Salah satu survei yang menghasilkan indikator ketenagakerjaan adalah Survei Angakatan Kerja Nasional (Sakernas). Sakernas adalah survei yang dirancang khusus untuk menghasilkan indikator ketenagakerjaan secara berkala, yaitu pada bulan Februari dan bulan Agustus. Sakernas bulan Februari hanya akan menghasilkan estimasi hingga tingkat provinsi. Sedangkan Sakernas bulan Agustus akan menghasilkan estimasi hingga tingkat kabupaten/kota.

Pelaksanaan Sakernas merujuk pada konsep dan definisi ketenagakerjaan yang direkomendasikan oleh International Labour Organization(ILO). Rekomendasi tersebut dimuat dalam buku Survey of Economically Active Population, Employment, Unemployment, and Underemployment: An ILO Manual Concepts and Methods, ILO 1992. Sejak tahun 2020, BPS juga telah menerapkan kriteria "bekerja paling sedikit 1 jam dalam satu minggu terakhir" untuk mendefinisikan seseorang sebagai bekerja, sebagaimana rekomendasi ILO melalui International Conference of Labour Statistician (ICLS) 13.

Penduduk Usia Kerja

Penduduk usia kerja adalah penduduk yang dapat diterima di pasar tenaga kerja. Pada Sakernas, penduduk yang berumur 15 tahun keatas dikategorikan sebagai penduduk usia kerja. Berdasarkan Sakernas Agustus 2023, penduduk usia kerja di Kabupaten Sanggau mencapai 381 ribu jiwa (tepatnya 381.803 jiwa). Jumlah ini meningkat 14 ribu jiwa dibandingkan data tahun 2022, dimana penduduk usia kerja berjumlah 366 ribu jiwa (tepatnya 366.938 jiwa).

Angkatan Kerja

Berdasarkan BPS, Angkatan kerja didefinisikan sebagai penduduk usia kerja yang kegiatan seminggu yang lalu adalah bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, atau pengangguran/tidak bekerja, dan atau mencari pekerjaan (unemployed). Secara sederhana, angkatan kerja adalah penduduk berusia 15 tahun yang sedang bekerja dan sedang menganggur. Sehingga, penduduk 15 tahun ke atas yang selama seminggu terakhir sedang bersekolah, hanya mengurus rumah tangga (tidak berniat mencari pekerjaan), atau melakukan kegiatan lain (selain bekerja) tidak dikategorikan sebagai angkatan kerja.

Berdasarkan Sakernas Agustus 2023, terdapat 268.440 jiwa penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk dalam angkatan kerja di Kabupaten Sanggau. Jumlah ini meningkat 10.854 jiwa jika dibandingkan jumlah angkatan kerja tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa suplai tenaga kerja di Kabupaten Sanggau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Para angkatan kerja ini dapat berasal dari penduduk yang sudah menyelesaikan pendidikannya atau penduduk yang datang ke Kabupaten Sanggau untuk mendapatkan pekerjaan.

Pengangguran di Kabupaten Sanggau

Pengangguran terbuka yang dimaksud adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan/putus asa (discouraged workers), atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (future starts). Berdasarkan Sakernas Agustus 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Sanggau, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Sanggau sebesar 3,86 persen. Angka ini meningkat dibandingkan data tahun 2022, dimana TPT Kabupaten Sanggau sebesar 3,76 persen.

Sektor ketenagakerjaan menjadi hal yang patut diperhatikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang tepat sasaran untuk menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan. Data dan informasi yang akurat dan aktual mengenai ketenagakerjaan menjadi hal yang penting dalam menyusun kebijakan terkait ketenagakerjaan. Data Sakernas menjadi salah satu data ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk melihat keadaan ketenagakerjaan di suatu wilayah. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Sakernas dan mendapatkan data Sakernas, silahkan kunjungi website Badan Pusat Statistik.