Kamis, 12 April 2018



Dunia sedang diramaikan dengan kasus kelalaian facebook yang membuat data-data dari para pengguna facebook disalah gunakan oleh Cambridge Analytica. Hal ini disebabkan adanya perjanjian yang dilanggar oleh pihak Cambridge Analytica. Data yang dalam perjanjian seharusnya sudah dihapus, namun malah dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica untuk kepentingan yang lain. Sebagai informasi tambahan, Cambridge Analytica merupakan konsultan sosial media dari tim kampanye pemilihan presiden AS 2016, Donald Trump. Sekarang ini, kongres Amerika Serikat sedang menyelidiki adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada pemilihan presiden AS 2016 dengan memanfaatkan data privacy yang didapatkan dari facebook.

Kondisi seperti ini menyebabkan para pengguna facebook menjadi was-was. Bahkan, ada gerakan di Belanda yang ingin men-deactive-kan akun facebook mereka (link berita). Hal ini menunjukkan bahwa privasi seseorang memang masih sangat diperlukan. Meskipun hal tersebut sulit didapatkan pada dunia era digital saat ini.



Situasi ini dapat mengakibatkan tantangan yang semakin berat bagi Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai penyedia data terpercaya, tentu BPS berhadapan dengan data-data yang cukup sensitif dan menyangkut data privasi dari para responden BPS, baik responden rumah tangga, maupun responden perusahaan. Para responden BPS mungkin khawatir datanya disalahgunakan untuk kepentingan lain yang dapat merugikan diri responden.

BPS sebagai lembaga penyedia data memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kerahasiaan data dari para respondennya. Hal tersebut juga diatur pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Pada pasal 21 dikatakan bahwa setiap penyelenggara kegiatan statistik wajib menjaga kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Sehingga, ketika data privasi responden bocor ataupun tidak terahasiakan, maka menurut undang-undang, masyarakat dapat menuntut penyelenggara kegiatan statistik tersebut, dalam hal ini BPS.

Data publikasi yang dikeluarkan oleh BPS merupakan data makro, ataupun gabungan. Tidak ada informasi pribadi yang dimuat pada publikasi tersebut. Seluruh data makro tersebut merupakan perhitungan dari data-data individu, rumah tangga ataupun perusahaan, sehingga informasi pribadi responden, seperti nama, umur, alamat, pendapatan, pengeluaran, omset perusahaan, dan lain-lain, tetap terjaga kerahasiaannya.

Komitmen BPS untuk menjaga kerahasiaan para respondennya juga dilakukan ketika memberikan data mikro (atau data individu) kepada pihak lain. BPS biasanya memberikan data mikro untuk kepentingan penelitian. Selain itu, data mikro yang diberikan tidak lengkap, untuk data individu, nama dan data-data sensitif lainnya telah dihapus. Sehingga, pengguna data tak dapat mengetahui secara spesifik siapakah responden tersebut.

Jadi, kepada para masyarakat ataupun teman-teman sekalian yang berkesempatan menjadi responden BPS, tak usah khawatir akan kerahasiaan data anda. Kerahasiaan data anda dilindungi oleh Undang-Undang. Selain itu, responden juga diharapkan memberikan data yang sebenar-benarnya, karena hal ini akan sangat berguna bagi kualitas data yang akan dihasilkan oleh BPS. Data yang berkualitas dapat membantu pemerintah untuk melakukan kebijakan yang tepat.

Ayo, membangun Indonesia, dengan memberikan data yang sebenar-benarnya.